Mitos dan Fakta Seputar Perjudian di Indonesia


Mitos dan Fakta Seputar Perjudian di Indonesia

Pada zaman yang serba modern ini, perjudian masih menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan di Indonesia. Banyak cerita dan pendapat yang beredar tentang perjudian, baik yang bersifat mitos maupun fakta. Namun, apakah yang sebenarnya terjadi? Mari kita bahas mitos dan fakta seputar perjudian di Indonesia.

Mitos pertama yang sering terdengar adalah bahwa perjudian di Indonesia adalah ilegal secara mutlak. Namun, faktanya tidak sepenuhnya benar. Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian memang dilarang di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa bentuk perjudian yang diatur oleh pemerintah pusat, seperti lotere dan balap kuda. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa perjudian di Indonesia adalah ilegal secara mutlak.

Mitos kedua yang sering terdengar adalah bahwa perjudian hanya dilakukan oleh orang-orang miskin yang putus asa. Ini adalah salah satu stereotip yang tidak benar. Faktanya, perjudian dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Seorang pakar psikologi, Dr. Dini Siti Rukmini, menjelaskan bahwa perjudian dapat menjadi masalah bagi siapa saja, tanpa memandang latar belakang sosial. “Perjudian adalah masalah yang bersifat universal, tidak terbatas pada golongan tertentu,” kata Dr. Dini.

Mitos ketiga yang sering terdengar adalah bahwa perjudian dapat membuat seseorang cepat kaya. Namun, faktanya tidak semudah itu. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Dr. Adrian Parwoto dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, lebih dari 80% pemain judi mengalami kerugian dalam jangka panjang. “Perjudian bukanlah cara yang mudah untuk menjadi kaya. Sebagian besar pemain judi sebenarnya mengalami kerugian finansial yang signifikan,” kata Dr. Adrian.

Mitos keempat yang sering terdengar adalah bahwa perjudian dapat menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan. Namun, faktanya tidak sesederhana itu. Menurut Pusat Studi Perjudian Universitas Airlangga, pendapatan dari perjudian hanya menyumbang sekitar 0,2% dari total pendapatan negara. Profesor Bambang Suharto, seorang pakar ekonomi, mengatakan bahwa perjudian tidak dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan negara yang signifikan. “Pendapatan dari perjudian sangat kecil dibandingkan dengan sektor-sektor lain dalam perekonomian,” kata Profesor Bambang.

Mitos kelima yang sering terdengar adalah bahwa perjudian dapat menyebabkan kecanduan. Faktanya, ini adalah fakta yang diakui oleh banyak ahli. Dr. Dini Siti Rukmini menjelaskan bahwa perjudian dapat menyebabkan kecanduan yang serupa dengan kecanduan narkoba atau alkohol. “Perjudian dapat mengaktifkan sistem reward di otak yang sama dengan narkoba, sehingga dapat menyebabkan kecanduan,” kata Dr. Dini.

Dalam menghadapi mitos dan fakta seputar perjudian di Indonesia, penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang jelas. Mengacu pada UU yang berlaku dan mendengarkan pendapat para pakar dapat membantu kita mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perjudian. Sebagai masyarakat yang cerdas, mari kita berdiskusi terbuka dan memperoleh informasi yang akurat tentang perjudian di Indonesia.

Referensi:
1. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
2. Wawancara dengan Dr. Dini Siti Rukmini, pakar psikologi
3. Penelitian oleh Dr. Adrian Parwoto, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
4. Pusat Studi Perjudian Universitas Airlangga
5. Wawancara dengan Profesor Bambang Suharto, pakar ekonomi.